Menteri Wakaf (Menteri Agama) Mesir DR. Thal’at Afifi, menegaskan bahwa seluruh masjid di Mesir harus tunduk dibawah pengawasan departemennya dan tidak diizinkan sama sekali mengajarkan prinsip-prinsip yang bertentangan dengan mazhab Ahlus Snnah wal Jamaah.

Diapun mengabarkan bahwa departemennya secara praktis telah mengadakan beberapa pelatihan bagi para ulama dan imam untuk menghadapi arus pemikiran Syiah yang sama sekali tidak dibolehkan penyebarannya. Demikian dikutip Islamedia dari almoslim.net.
Baca artikel  selengkapnya di TOKOH SYIAH INDONESIA  tafhadol
Terkait dengan informasi keikutsertaan salah seorang penasehat Departeman Wakaf pada acara seremonial yang disebut sebagai peringatan kematian Imam Husain, atau perayaan Asyura di Iran pada bulan lalu, menteri menjelaskan bahwa keikutsertaannya merupakan sikap pribadi dan tidak mewakili departemennya. Itupun sudah dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan.

Menteri tersebut juga menjelaskan bahwa departemennya telah menyusun panduan-panduang tertentu untuk pengangkatan imam baru, agar tidak ada basa basi terhadap seseorang atau perantara atau jual beli dalam proses penetapan.

Beliau juga menyambut penyebaran dakwah secara massif dan luas yang dahulu hal ini tidak dapat disaksikan. Kini, menurutnya, departemennya sedang menyiapkan aturan kerjasama dengan lembaga-lembaga dakwah, di antaranya lembaga Anshar Sunah dan Jam’ah Syar’iyah  untuk menyebarkan dakwah dan wawasan agama secara moderat. Karena lembaga-lembaga tersebut banyak memiliki masjid yang besar serta lembaga pendidikan pengkaderan dai.

Kini juga sedang diadakan penyeleksian untuk mengangkat 3 ribu imam. Yang sudah mendaftar mencapai 57 ribu orang. Proses pemilihan akan dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Yang paling utama adalah hafal Al-Quran dan mengerti bahasa Arab (fushah) serta memahami permasalah kontemporer dan wawasan ilmiah.

Sebelumnya, Sekjen Dewan Tinggi Urusan Islam Mesir, DR. Shalah Sulthan telah menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk pemikiran yang bersumber dari berbagai aliran Syiah. Karena berdasarkan UU Mesir, standar  dalam masalah Aqidah, Akhlak dan Syariah harus bersumber dari mazhab Ahlussunnah wal Jamaah.


Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: